| Home > AusAID Projects > AusAID Archives > Intellectual Property | ![]() |
KangGURU
and AusAID in Indonesia
What is Intellectual Property?
Intellectual Property may refer to a painting by an artist, a book or story written by an author, an invention such as a new machine, or a new process. Intellectual Property also refers to the creation of music, films and computer software.
If someone uses your artistic work (as distinct from your painting), your writing (as distinct from the book), your music, film, invention or trademark without your permission, or without paying you, and especially if they use it to make profit for themselves, then they are stealing your intellectual property just the same as if they take your physical property such as your house or car. Even the internet and domain names are intellectual property. Intellectual Property refers to a long list of items:
What are Intellectual Property Rights? Intellectual Property Rights are protected by law, so that if someone steals your intellectual property it is possible to take them to court. The Republic of Indonesia has been part of the international framework for the protection of intellectual property rights since the 1950s. It has an involvement in the World Trade Organisation (WTO) and the World Intellectual Property Organisation (WIPO) and as such is a signatory to what is called the TRIPS Agreement (Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights). Australia is also a member of the same organisations and has as part of its membership an international obligation to assist developing countries such as Indonesia in the Asian Region. Australia is fulfilling its TRIPS and WIPO obligations partly through the courses it assists through IASTP II. For many years people in Indonesia have been able to buy The
Ministry of Justice and Human Rights, Directorate of E-mail address - djhaki@indosat.net.id or dgip@indosat.net.id
An Alumni Association
As a result, some of those setting up the Association hope for different things. One member, for example who was from the Police said that “The Law exists to protect IPR and should be enforced”. Another member who is a designer sees it differently. He said that “The intellectual property rights of artists and small business people needs to be protected”. In fact, Indonesia has a wealth of traditional intellectual property which rightfully belongs to it, and which it needs to protect in the future. For example, traditional herbs and medicines, special fruits, batik, and a host of wonderful foods.
Sejak dimulainya Proyek IASTP Fase II pada 1998, sebanyak 809 orang Indonesia telah berparitisipasi dalam program IPR yang terdiri dari 631 peserta yang mengikuti pelatihan di Indonesia dan 178 di Australia. IPR merupakan salah satu bidang studi yang dipelajari lewat program IASTP Fase II ini. Pelatih dari Australia untuk program IPR untuk daerah terpencil akan diberikan oleh Profesor Tim Lindsey dan timnya dari Asian Law Group (Organisasi Hukum Asia). Sedangkan pelatih untuk peserta yang berada di Australia adalah Phillip Griffith dari UTS (Unversitas Teknologi Sydney). Apa yang dimaksud dengan Intellectual Property Rights? Sebelum pertanyaan ini dijawab simaklah terlebih dahulu beberapa pertanyaan berikut ini. Apakah Anda mencuri buku dari toko buku? Apakah Anda memfotokopi sebuah buku atau sebuah artikel dari majalah? Apa perbedaan antara mencuri dan memfotokopi? Bayangkan Anda seorang pembuat batik. Anda telah menciptakan rancangan batik yang sangat indah hasil imajinasi Anda sendiri, ataukah dari rancangan tradisional keluarga Anda. Kemudian sebuah perusahaan besar dari negara luar menyukai rancangan Anda dan menjiplaknya, lalu menjual ribuan dolar batik yang telah tercetak dengan memakai rancangan Anda. Bolehkah mereka mencuri ide Anda? Bisakah Anda melindungi ide Anda agar tidak dicuri orang dengan mudah? Apabila Anda membeli sebuah lukisan dari seorang pelukis bisakah Anda memotret lukisan tersebut dan menerbitkannya di sebuah majalah? Bisakah Anda mencetak foto tersebut di atas baju kaos dan menjualnya? Anda telah menulis sepucuk surat cinta kepada pacar Anda. Kemudian hubungan Anda putus di tengah jalan dan jatuh cinta lagi kepada orang lain. Mantan pacar Anda ingin menerbitkan surat cinta yang telah Anda kirim kepadanya itu. Milik siapakah surat tersebut? Dapatkah Anda mencegahnya agar tidak diterbitkan? Anda minum saja air mineral Aqua yang Anda beli karena Anda yakin air Aqua tersebut bebas kuman? Demikian pula orang-orang di sekitar Anda, termasuk mereka yang mempunyai anak kecil ataupun mempunyai orang tua yang sudah lanjut usia. Ada perusahaan yang mengemas air minum dari keran biasa ke dalam botol, kemudian dengan memakai tiruan label air mineral Aqua mereka menjualnya sebagai merek Aqua yang terkenal. Haruskah orang-orang ini dicegah untuk melakukan hal semacam itu? Mengapa? Untuk informasi lebih lanjut mengenai Intellectual Property Rights hubungi: Departemen Kehakiman dan HAM, Direktorat Properti Intelektual.
Properti Intelektual bisa berupa hasil karya seorang pelukis, buku atau cerita seorang pengarang, penemuan sebuah mesin atau sebuah proses baru. Properti Intelektual juga dapat berupa hasil karya seni musik, film dan perangkat lunak komputer. Merek dagang seperti yang bersimbol burung Garuda merupakan properti intelektual milik Maskapai Penerbangan Garuda yang merupakan produk yang telah terkenal di perusahaan penerbangan. Apabila seseorang menggunakan karya seni Anda (yang jelas-jelas dicopy dari karya lukisan Anda), tulisan Anda (yang jelas-jelas dicopy dari buku yang Anda tulis), karya musik, film, penemuan atau merek dagang Anda tanpa seizin Anda, atau tanpa membayar Anda, terutama apabila mereka memanfaatkannya untuk keuntungan mereka sendiri, mereka dianggap mencuri properti intelektual Anda, sama halnya dengan mencuri barang milik Anda seperti rumah atau mobil. Bahkan internet dan domain merupakan properti intelektual. Hal-hal di bawah ini biasanya tertera pada sebuah Properti Intelektual: Hak Cipta Apa yang dimaksud dengan Intellectual Property
Rights? Bertahun-tahun orang-orang Indonesia telah dapat membeli barang-barang hasil bajakan berupa piranti lunak komputer, musik dan kaset video, jam tangan, dan pakaian. Hal ini akan semakin sulit untuk dilakukan apabila hukum IPR telah diterapkan. Salah satu alasan bahwa Pemerintah Indonesia ingin menghentikan pelanggaran terhadap IPR adalah bahwa dengan adanya penerapan hukum tersebut maka investor asing akan terdorong untuk berinvestasi di Indonesia. Apabila hukum yang berhubungan dengan IPR tidak ditegakkan, maka penerbit, misalnya, akan takut menerbitkan buku-buku dengan cara membajak. Hal ini masih sangat jarang dipahami oleh masyarakat awam Indonesia.
Alumni pelatihan di Australia sedang merencanakan pertemuan Ikatan Alumni dengan tujuan untuk tetap mempertahankan hubungan antara para alumnus dan Australia. Pada tanggal 14 Juni Ikatan Alumni organisasi ini mendirikan sebuah Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana (Steering and Organising Committee). Organisasi ini berencana untuk melaksanakan Kongres Pertama yang akan bertempat di Club Rasuna di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2001. Pada Kongres ini Ikatan Alumni ini akan melakukan beberapa kegiatan sebagai berikut:
Tujuan dari Ikatan Alumnus IPR ini adalah untuk membantu orang-orang yang telah berperan serta di dalam kegiatan pelatihan agar dapat melanjutkan ke jaringan kerja apabila kegiatan pelatihan telah selesai. Ikatan ini merencanakan untuk:
Anggota Ikatan Alumni IPR berasal dari berbagai organisasi dan pekerjaan. Anggotanya bertanggung jawab terhadap Departemen Pendidikan Nasional, Mahkamah Agung, Departemen Kekahikam dan HAM, dan Departemen Industri dan Perdagangan. Profesi-profesi yang terkait meliputi pengacara, wartawan dan polisi. |
![]() |
![]() |
![]() |