KangGURU Radio EnglishHome page
  Home > AusAID Projects > AusAID Archives > Intellectual Property
KangGURU Radio English

KangGURU and AusAID in Indonesia
Bahasa Indonesia - Click Here
Since the IASTP Phase II Project began in 1998 a total of 809 Indonesians have participated in training in IPR, 631 of them in Indonesia, and 178 in Australia.

Intellectual Property Rights is just one of the areas of study undertaken under the IASTP II Program.

The Australian Training Provider for IPR in country training is Professor Tim Lindsey and his team from Asian Law Group. 

The 'Australian in Australia' trainer is  Professor Phillip Griffith
  from UTS.

What is Intellectual Property?
Some questions for you to think about first!

Would you steal a book from a bookshop?

Would you copy a book or even an article from a magazine?

 What is the difference between stealing and copying?

Imagine you are a batik maker. You have made a wonderful batik design from your own imagination, or traditionally your family's design. A large manufacturer from another country likes your design and copies it, selling thousands of dollars worth of fabric printed with your design.

Should they be able to steal your idea? Should you be able to protect your idea to prevent it being used by someone else?

Using articles without permission!
 
If you buy a painting from an artist can you photograph it and publish it in a magazine? Can you put the photograph onto T-Shirts and sell them? Using pictures taken by someone else without their permission?
 
You have written a love letter to your girl or boy friend.  You then break up and have fallen in love with someone new. Your old girl or boyfriend wants to publish the love letter you sent to her or him. 
Who owns the letter? Can you prevent it being published?
You only drink aqua water because you believe it is free from bacteria. So do many others, including those with small children or elderly parents. Another company bottles ordinary water from the tap, copies the aqua label and sells it as a well known brand of aqua.

 Should they be stopped from doing this? Why?



Selling something under another label?

Intellectual Property may refer to a painting by an artist, a book or story written by an author, an invention such as a new machine, or a new process. Intellectual Property also refers to the creation of music, films and  computer software.

Trademarks, for example the Garuda symbol, is intellectual property belonging to Garuda Airlines as it indicates Garuda's reputation in the marketplace. What do you think of when you see this symbol?

If someone uses your artistic work (as distinct from your painting), your writing (as distinct from the book), your music, film, invention or trademark without your permission, or without paying you, and especially if they use it to make profit for themselves, then they are stealing your intellectual property just the same as if they take your physical property such as your house or car. Even the internet and domain names are intellectual property.

Intellectual Property refers to a long list of items:

  • Copyright
  • Trademarks
  • Geographical Indications - for example Sop Madura
  • Industrial Designs
  • Patents for inventions
  • Layout designs for electronic goods
  • Trade Secrets - for example, what are the secret ingredients in Kentucky Fried Chicken?
  • New plant varieties

What are Intellectual Property Rights?

Intellectual Property Rights are protected by law, so that if someone steals your intellectual property it is possible to take them to court. The Republic of Indonesia has been part of the international framework for the protection of intellectual property rights since the 1950s. It has an involvement in the World Trade Organisation (WTO) and the World Intellectual Property Organisation (WIPO) and as such is a signatory to what is called the TRIPS Agreement (Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights). Australia is also a member of the same organisations and has as part of its membership an international obligation to assist developing countries such as Indonesia in the Asian Region. Australia is fulfilling its TRIPS and WIPO obligations partly through the courses it assists through IASTP II.

For many years people in Indonesia have been able to buy
pirated computer software, music and video tapes, copies of designer watches, and clothes with designer labels which are not original. Increasingly it will be more difficult to obtain these articles as the IPR Law is enforced. One of the reasons that the Indonesian Government wants to stop IPR violations is that doing so will encourage investors to invest in Indonesia. While the law relating to IPR is not upheld, publishers, for example, are afraid to publish books in the country for fear that after they introduce their books only copies will be sold. This prevents much needed knowledge from being available to the Indonesian people.

For more information on Intellectual Property Rights contact:

The Ministry of Justice and Human Rights, Directorate of
Intellectual Property.

E-mail address -  djhaki@indosat.net.id  or  dgip@indosat.net.id

 
Since the IASTP Phase II Project began in 1998 a total of 809 people have participated in training in IPR, 631 of them in Indonesia, and 178 in Australia.

These former students of Australia are planning an alumni association so that they can maintain their links with each other AND with Australia.

An Alumni Association 
On 14th June the group established a Working Committee comprising a Steering and Organising Committee. They plan to hold their First Congress also at Club Rasuna in Jakarta on 11th October 2001. At the Congress the Association will:

  1. Elect a Chair
  2. Set up three Commissions - Programs, Rules and Organisation
  3. Plenary Session to gain member agreement to the above
  4. Final Decision on the Associations rules and procedures
  5. Dinner
At the Congress the Association plans to ask the following Speakers:
  1. Bapak Bambang Kusowa, State Secretary Minister
  2. Representative from the Australian Government/AusAID
  3. Bapak Zen Purba, Director General of Intellectual Property Rights, RI
The purpose of the IPR Alumni Association is to assist all of those who have participated in training to continue to network after their training is over. The Association plans to
  • Develop the skills of its members further
  • Share new information about IPR in Indonesia
  • Spread messages about the importance of IPR to the wider community in Indonesia
  • Offer an advice service on IPR
  • Conduct training as the Association develops
Members of the IPR Alumni Association come from many different organisations and jobs. Members work for organizations such as the Department of Education and Culture, the Supreme Prosecutor's Office, Department of Justice and Human Rights and Department of Industry and Trade. Occupations represented include lawyers, journalists and the police.

As a result, some of those setting up the Association hope for different things.

One member, for example who was from the Police said that “The Law exists to protect IPR and should be enforced”. Another member who is a designer sees it differently. He said that “The intellectual property rights of artists and small business people needs to be protected”. In fact, Indonesia has a wealth of traditional intellectual property which rightfully belongs to it, and which it needs to protect in the future. For example, traditional herbs and medicines, special fruits, batik, and a host of wonderful foods.

Traditional jamuDelicious Indonesian food creations
Wayang designsLocally designed rocking horses

Hak Properti Intelektual (IPR)
Proyek Pelatihan Spesialisasi Indonesia Australia (IASTP) Fase II

Sejak dimulainya Proyek IASTP Fase II pada 1998, sebanyak 809 orang Indonesia telah berparitisipasi dalam program IPR yang terdiri dari 631 peserta yang mengikuti pelatihan di Indonesia dan 178 di Australia.

IPR merupakan salah satu bidang studi yang dipelajari lewat program IASTP Fase II ini.

Pelatih dari Australia untuk program IPR untuk daerah terpencil akan diberikan oleh Profesor Tim Lindsey dan timnya dari Asian Law Group (Organisasi Hukum Asia). Sedangkan pelatih untuk peserta yang berada di Australia adalah Phillip Griffith dari UTS (Unversitas Teknologi Sydney).

Apa yang dimaksud dengan Intellectual Property Rights? Sebelum pertanyaan ini dijawab simaklah terlebih dahulu beberapa pertanyaan berikut ini.

Apakah Anda mencuri buku dari toko buku?

Apakah Anda memfotokopi sebuah buku atau sebuah artikel dari majalah?

Apa perbedaan antara mencuri dan memfotokopi?

Bayangkan Anda seorang pembuat batik. Anda telah menciptakan rancangan batik yang sangat indah hasil imajinasi Anda sendiri, ataukah dari rancangan tradisional keluarga Anda. Kemudian sebuah perusahaan besar dari negara luar menyukai rancangan Anda dan menjiplaknya, lalu menjual ribuan dolar batik yang telah tercetak dengan memakai rancangan Anda. Bolehkah mereka mencuri ide Anda? Bisakah Anda melindungi ide Anda agar tidak dicuri orang dengan mudah? Apabila Anda membeli sebuah lukisan dari seorang pelukis bisakah Anda memotret lukisan tersebut dan menerbitkannya di sebuah majalah? Bisakah Anda mencetak foto tersebut di atas baju kaos dan menjualnya?

Anda telah menulis sepucuk surat cinta kepada pacar Anda. Kemudian hubungan Anda putus di tengah jalan dan jatuh cinta lagi kepada orang lain. Mantan pacar Anda ingin menerbitkan surat cinta yang telah Anda kirim kepadanya itu. Milik siapakah surat tersebut? Dapatkah Anda mencegahnya agar tidak diterbitkan?

Anda minum saja air mineral Aqua yang Anda beli karena Anda yakin air Aqua tersebut bebas kuman? Demikian pula orang-orang di sekitar Anda, termasuk mereka yang mempunyai anak kecil ataupun mempunyai orang tua yang sudah lanjut usia. Ada perusahaan yang mengemas air minum dari keran biasa ke dalam botol, kemudian dengan memakai tiruan label air mineral Aqua mereka menjualnya sebagai merek Aqua yang terkenal.

Haruskah orang-orang ini dicegah untuk melakukan hal semacam itu? Mengapa?

Untuk informasi lebih lanjut mengenai Intellectual Property Rights hubungi:

Departemen Kehakiman dan HAM, Direktorat Properti Intelektual.
Email: djhaki@indosat.net.id atau djip@indosat.net.is

Properti Intelektual bisa berupa hasil karya seorang pelukis, buku atau cerita seorang pengarang, penemuan sebuah mesin atau sebuah proses baru. Properti Intelektual juga dapat berupa hasil karya seni musik, film dan perangkat lunak komputer.

Merek dagang seperti yang bersimbol burung Garuda merupakan properti intelektual milik Maskapai Penerbangan Garuda yang merupakan produk yang telah terkenal di perusahaan penerbangan.

Apabila seseorang menggunakan karya seni Anda (yang jelas-jelas dicopy dari karya lukisan Anda), tulisan Anda (yang jelas-jelas dicopy dari buku yang Anda tulis), karya musik, film, penemuan atau merek dagang Anda tanpa seizin Anda, atau tanpa membayar Anda, terutama apabila mereka memanfaatkannya untuk keuntungan mereka sendiri, mereka dianggap mencuri properti intelektual Anda, sama halnya dengan mencuri barang milik Anda seperti rumah atau mobil. Bahkan internet dan domain merupakan properti intelektual.

Hal-hal di bawah ini biasanya tertera pada sebuah Properti Intelektual:

Hak Cipta
Merek Dagang
Indikasi Geografik-misalnya Sop Madura
Rancangan Industri
Paten Penemuan
Rancangan tata letak untuk produk elektronik
Rahasia Dagang - misalnya bumbu apa yang dirahasiakan di dalam masakan Ayam Goreng Kentucky
Variasi pabrik baru

Apa yang dimaksud dengan Intellectual Property Rights?
Intellectual Property Rights dilindungi oleh hukum sehingga apabila seseorang mencuri properti intelektual Anda maka pelaku tersebut dapat diseret ke pengadilan. Negara Republik Indonesia telah bekerja sama secara internasional untuk hak properti intelektual sejak 1950an. Kerjasama ini melibatkan organisasi-organisasi dunia termasuk World Trade Organisation atau Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dan World Intellectual Property Organisation atau Organisasi Properti Intelektual Dunia (WIPO). Keduanya merupakan badan yang menangani Persetujuan TRIPS (Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (Aspek-aspek yang Berhubungan dengan Perdagangan Hak Properti Intelektual). Australia juga merupakan anggota dari organisasi yang sama dan sebagai bagian dari tugas keanggotaannya Australia memiliki tanggung jawab internasional untuk membantu negara-negara berkembang seperti Indonesia di lingkungan negara-negara Asia. Australia berusaha memenuhi salah satu kewajibannya dari TRIPS dan WIPO dengan melakukan pelatihan yang diadakan lewat IASTP II ini.

Bertahun-tahun orang-orang Indonesia telah dapat membeli barang-barang hasil bajakan berupa piranti lunak komputer, musik dan kaset video, jam tangan, dan pakaian. Hal ini akan semakin sulit untuk dilakukan apabila hukum IPR telah diterapkan. Salah satu alasan bahwa Pemerintah Indonesia ingin menghentikan pelanggaran terhadap IPR adalah bahwa dengan adanya penerapan hukum tersebut maka investor asing akan terdorong untuk berinvestasi di Indonesia. Apabila hukum yang berhubungan dengan IPR tidak ditegakkan, maka penerbit, misalnya, akan takut menerbitkan buku-buku dengan cara membajak. Hal ini masih sangat jarang dipahami oleh masyarakat awam Indonesia.


Sejak dimulainya Proyek IASTP II pada tahun 1998 sebanyak 809 orang telah berperan serta dalam pelatihan IPR di mana 631 peserta telah dilatih di Indonesia dan 178 di Australia.

Alumni pelatihan di Australia sedang merencanakan pertemuan Ikatan Alumni dengan tujuan untuk tetap mempertahankan hubungan antara para alumnus dan Australia.

Pada tanggal 14 Juni Ikatan Alumni organisasi ini mendirikan sebuah Panitia Pengarah dan Panitia Pelaksana (Steering and Organising Committee). Organisasi ini berencana untuk melaksanakan Kongres Pertama yang akan bertempat di Club Rasuna di Jakarta pada tanggal 11 Oktober 2001. Pada Kongres ini Ikatan Alumni ini akan melakukan beberapa kegiatan sebagai berikut:

  1. Memilih Ketua
  2. Membentuk tiga komisi - Komisi Program, Peraturan dan Organisasi
  3. Sidang pleno untuk mencapai persetujuan mengenai kedua hal tersebut di atas
  4. Keputusan akhir mengenai peraturan dan prosedur organisasi tersebut
  5. Makan malam
Pada Kongres ini Ikatan ini berencana untuk meminta pembicara-pembicara berikut ini:
  1. Bapak Bambang Kesowo, Menteri Sekertaris Negara
  2. Perwakilan dari Pemerintah Australia/AusAID
  3. Bapak Zen Purba, Direktur Jendral IPR, RI
Tujuan dari Ikatan Alumnus IPR ini adalah untuk membantu orang-orang yang telah berperan serta di dalam kegiatan pelatihan agar dapat melanjutkan ke jaringan kerja apabila kegiatan pelatihan telah selesai. Ikatan ini merencanakan untuk:
  • Mengembangkan keterampilan para anggota
  • Saling memberi dan menerima informasi baru mengenai IPR di Indonesia
  • Menyebarkan berita/informasi mengenai pentingnya IPR kepada seluruh rakyat Indonesia
  • Memberi pelayanan bagi yang membutuhkan saran / nasehat
  • Melaksanakan pelatihan setelah terbentuknya Ikatan tersebut di atas
Anggota Ikatan Alumni IPR berasal dari berbagai organisasi dan pekerjaan. Anggotanya bertanggung jawab terhadap Departemen Pendidikan Nasional, Mahkamah Agung, Departemen Kekahikam dan HAM, dan Departemen Industri dan Perdagangan. Profesi-profesi yang terkait meliputi pengacara, wartawan dan polisi.

Oleh karena itu, beberapa pihak yang turut mendirikan Ikatan tersebut mempunyai harapan yang berbeda-beda.

Salah satu anggota yang berasal dari dinas Kepolisian mengatakan bahwa, “Hukum hadir untuk melindungi IPR dan harus ditegakkan”. Sedangkan anggota yang berprofesi sebagai perancang akan melihatnya dengan kaca mata yang berbeda. Dia mengatakan bahwa, “Hak property intelektual seorang seniman dan pebisnis kecil perlu dilindungi”. Kenyataannya, Indonesia merupakan negara yang memiliki properti intelektual tradisional dan harus dilindungi di masa yang akan datang. Misalnya obat-obatan dan tanaman obat tradisional, buah-buahan istimewa/khas, batik, dan jenis makanan yang berlimpah ruah.

Return to Archive of AusAID Project Reports

Return to top

Students across the archipelago learn English with Kang GURU Learning English is Fun!
AusAID in Indonesia - Australian Government IALF Education for Development Radio Republic Indonesia